Struktur Organisasi IKA MTM-UP
- Details
- Category: Uncategorised
- Published: Thursday, 22 December 2016 04:21
- Written by Administrator
- Hits: 85491
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi IKA MTM-UP terdiri atas:
a.Pembina Dan Pensehat IKAMTM-UP
b.Pengurus IKAMTM-UP
c.Koordinator Wilayah IKAMTM-UP
PEMBINA DAN PENASEHAT IKA MTM-UP
- Pengurus IKA MTM-UP Pusat adalah penyelenggara organisasi di tingkat pusat..
- Pengurus IKA MTM-UP Pusat terdiri atas Pengurus Lengkap dan Pengurus Harian.
- Pengurus Lengkap IKA MTM-UP Pusat terdiri atas Dewan Pertimbangan IKA MTM-UP Pusat dan Pengurus Harian IKA MTM-UP Pusat.
- Pengurus Harian IKA MTM-UP Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dibantu oleh beberapa pengurus lainnya.
- Dewan Pertimbangan IKA MTM-UP Pusat terdiri atas Perwakilan Jurusan dan Beberapa Dosen Senior
PENGURUS IKA MTM-UP
- Pengurus IKA MTM-UP Wilayah adalah:
- Penyelenggara organisasi di tingkat propinsi dan berkedudukan di Ibukota Propinsi dengan meliputi wilayah kerja seluruh propinsi bersangkutan.
- Penyelenggara organisasi di tingkat perwakilan di Luar Negeri dan berkedudukan di kota dimana Pengurus IKA MTM-UP Wilayah tersebut didirikan.
- Pengurus IKA MTM-UP Wilayah hanya dapat dibentuk apabila dalam wilayah kerjanya terdapat sekurang-kurangnya sepuluh (10) orang Anggota Biasa.
- Dalam satu wilayah hanya dapat dibentuk satu (1) Pengurus IKA MTM-UP Wilayah dan khusus Propinsi DKI Jakarta, Pengurus IKA MTM-UP Wilayah tidak dapat dibentuk.
- Pembentukan Pengurus IKA MTM-UP Wilayah dilaporkan ke Pengurus IKA MTM-UP Pusat untuk disahkan secara administratif.
KOORDINATOR WILAYAH IKA MTM-UP
- Pengurus IKA MTM-UP Wilayah adalah:
- Penyelenggara organisasi di tingkat propinsi dan berkedudukan di Ibukota Propinsi dengan meliputi wilayah kerja seluruh propinsi bersangkutan.
- Penyelenggara organisasi di tingkat perwakilan di Luar Negeri dan berkedudukan di kota dimana Pengurus IKA MTM-UP Wilayah tersebut didirikan.
- Pengurus IKA MTM-UP Wilayah hanya dapat dibentuk apabila dalam wilayah kerjanya terdapat sekurang-kurangnya sepuluh (10) orang Anggota Biasa.
- Dalam satu wilayah hanya dapat dibentuk satu (1) Pengurus IKA MTM-UP Wilayah dan khusus Propinsi DKI Jakarta, Pengurus IKA MTM-UP Wilayah tidak dapat dibentuk.
- Pembentukan Pengurus IKA MTM-UP Wilayah dilaporkan ke Pengurus IKA MTM-UP Pusat untuk disahkan secara administratif.